KEJAHATAN MARITIM: Penangggulangannya Kini Libatkan Interpol


JAKARTA: Upaya penanggulangan kejahatan maritim di kawasan Asia makin kuat menyusul bergabungnya lembaga kepolisian internasional (Interpol) dalam forum kerja sama keamanan maritim di wilayah ini.
 
Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi) Moh Yasin mengatakan keterlibatan Interpol diwujudkan dalam sebuah kesepakatan (agreement) saat sidang General Assembly Interpol ke-81 di Roma, Italia pada 8 November 2012.
 
“Interpol diwakili oleh Sekretaris Jenderal Interpol Ronald K. Noble sementara forum kerja sama keamanan maritim Asia diwakili oleh ISC-ReCAAP dan diwakili oleh direktur eksekutifnya Yoshihisa Endo,” ujarnya  melalui siaran pers Pikmi, Minggu (11/11/2012).
 
Pikmi adalah sebuah unit di bawah The National Maritime Institute (Namarin) yang khusus  membidangi informasi aksi kejahatan terhadap kapal. 
 
Lembaga ini juga merupakan mitra dari Information Sharing Center-Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP).
 
Yasin mengatakan, kerjasama itu mencakup bidang pertukaran informasi (information exchanges) dan dukungan untuk kegiatan masing-masing lembaga (mutual support). 
 
"Pada masa depan kesepakatan yang sudah terbangun juga akan diimplementasikan dalam bidang lainnya," paparnya.
 
Melansir pernyataan Direktur Eksekutif ISC-ReCAAP, Yoshihisa Endo kejahatan maritim merupakan kejahatan lintas negara (transnational crimes) sehingga upaya penanggulannya tidak bisa dilakukan sendirian melainkan harus melibatkan kerjasama dari berbagai pihak.
 
ISC-ReCAAP, yang diluncurkan di Singapura pada 2006, juga menandatangani kerjasama di bidang pertukaran informasi dengan organisasi maritim internasional (IMO), asosiasi pemilik kapal Asia (ASF), Baltic and International Maritime Council (BIMCO) dan asosiasi pemilik tanker independen (Intertanko) sejak 2007.
 
ISC-ReCAAP juga telah menandatangani standard operating procedures (SOP) dengan Information Fusion Center (IFC) milik Angkatan Laut Singapura dan tiga pusat pertukaran informasi regional yang dibentuk berdasarkan Djibouti Code of Conduct (DCoC). (ra)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Pengenaaan CHC dan THC di Pelabuhan

In search for a new IMO Secretary-General – assessing Indonesia’s strength at the Global Maritime Forum

Mungkinkah TNI-AL menjadi blue-water navy (kembali)?