Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

2013, Terjadi 57 Kejahatan Maritim di Perairan Asia

VIVAnews - Sebanyak 57 kejahatan maritim terjadi di perairan Asia selama periode Januari hingga Juni 2013. Jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni 64 kasus. Berdasarkan laporan Information Sharing Center-Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery Against Ships in Asia (ReCAAP) di Singapura, aksi kejahatan maritim tahun ini juga menunjukkan penurunan. “Dari jumlah itu, 54 merupakan kejadian aktual dan sisanya merupakan sebatas upaya kejahatan,” ujar Moh. Yasin, Kepala Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia (Pikmi), dalam rilis yang diterima VIVAnews .  Yasin mengungkapkan, dari 57 insiden, 13 digolongkan kejahatan maritim kategori 2 (cukup signifikan), 20 kategori 3 (kurang signifikan), 21 hanya pencurian ringan. Tidak ada kejahatan yang dapat digolongkan kategori 1. “Kejahatan kategori 2 tahun ini merupakan yang terendah dalam kurun lima tahun pencatatan kejahatan maritim oleh ISC-ReCAAP.

ReCAAP Menunggu Partisipasi Indonesia

Gambar
Lembaga Information Sharing Center (ISC), yang berada di bawah naungan Regional Cooperation Agreement on Combating Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia (ReCAAP), baru saja menghelat pertemuan Dewan Gubernurnya yang ketujuh pada awal Maret di Singapura.    Walaupun Indonesia tidak berpartisipasi dalam pertemuan tersebut, namun output yang dihasilkannya tetap menarik untuk dicermati. Pada derajat tertentu akan mempengaruhi upaya kita dalam mengamankan lautan nusantara dari tindak kejahatan maritim perompakan (piracy) dan perampokan bersenjata (armed robbery) terhadap kapal.   Sekilas kondisi keamanan maritim di kawasan perairan Asia terbaru. Berdasarkan informasi yang diterima Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia dari Information Sharing Center ReCAAP di Singapura, memasuki 2013 gangguan keamanan maritim selama Januari tercatat sebanyak tujuh kejadian. Satu kejadian merupakan kategori 2, dua kejadian kategori 3, dan empat kejadian kategori pencurian. Angka ini

PETI KEMAS: Direlokasi Paksa Dari Pelabuhan Tanjung Priok

BISNIS, COM, JAKARTA--Ribuan peti kemas impor yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok  Jakarta Utara dan telah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dari Bea dan Cukai setempat akan di relokasi paksa ke depo di luar pelabuhan  guna menghindari ancaman stagnasi di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang, mengatakan masih terdapat 5.870 bok peti kemas yang sudah mengantongi SPPB di pelabuhan itu, tetapi dibiarkan menumpuk oleh pemilknya di lini 1 atau terminal peti kemas. Peti kemas tersebut, kata dia, saat ini berada di lapangan Jakarta International Container Terminal (JICT) sebanyak  5.410 bok dan di TPK Koja 460 bok. “Akibatnya pelabuhan menjadi padat karena YOR di terminal tinggi bahkan lebih dari 100%. Bongkar muat kapal juga jadi terhambat, dan kami sudah koordinasi hal ini dengan Pelindo II dan Bea Cukai agar segera dipindahkan itu peti kemas,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini, Senin (1/7/201