Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

2020, Annus Horribilis Dunia Kemaritiman

Gambar
Annus horribilis adalah frasa Latin yang berarti “tahun yang suram”. Annus berarti tahun, sementara horribilis bermakna horrible , horor, menakutkan, seram atau kata-kata yang senada lainnya. Biasanya, penggalan kalimat ini diantonimkan dengan frasa Latin annus mirabilis yang bermaksud “tahun yang menyenangkan”. Tidak ada kesepakatan di antara para pengguna kedua gabungan kata tersebut perihal situasi seperti apa yang cocok untuk dideskripsikannya. Namun, frasa-frasa tersebut lazimnya dipakai untuk menggambarkan perjalanan yang telah ditempuh oleh organisasi, lembaga, bahkan manusia sekalipun, selama setahun ke belakang. Bila perjalanan itu menyenangkan, diucapkanlah annus mirabilis . Sebaliknya, annus horribilis akan terlontar jika dirasakan perjalanan selama setahun itu berat, melelahkan dan seterusnya. Bagi dunia kemaritiman, tahun 2020 merupakan annus horibilis . Organisasi, lembaga dan person /orang yang bergelut di bidang ini menjalani tahun ini dengan tersengal-sengal, ma

Percik Smart Port di Indonesia

Gambar
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam publikasi tahunannya, Review of Maritime Transport 2019, mencatat bahwa digitalisasi dan otomatisasi tengah mentransformasi sektor pelayaran global. Sehingga, dibutuhkan keterampilan dan pendekatan baru bagi para pelaku dan pemangku kepentingan agar bisa berselancar dengan sukses di tengah gelombang transformasi yang tengah pasang naik. Dengan digitalisasi dan otomatisasi, memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dan Internet of Thing (IoT), kapal-kapal kini sudah bisa dioperasikan tanpa awak. Sejauh ini, autonomous ship , begitu istilah dalam khazanah pelayaran untuk kapal tanpa awak itu, memang baru sebatas diujicobakan. Namun, dapat dipastikan tak lama lagi “kapal cerdas” tersebut bisa melayari samudra luas di delapan penjuru mata angin. Karakter state of the art tidak hanya dimiliki autonomous ship yang merupakan kapal masa depan. Kapal-kapal lain, khususnya yang dibangun dalam kurun 10-15 tahun bela

New Normal, Lonceng Kematian Usaha Kapal Penumpang?

Gambar
Dunia sebetulnya masih tengah bertempur dengan pandemi Covid-19 dan  tidak tahu kapan pertempuran ini akan berakhir. Menariknya, sejak pertempuran global melawan wabah mematikan itu dikumandangkan pada awal tahun ini, gagasan new normal telah muncul. Sepertinya, dunia sudah tahu bahwa ia tidak akan pernah berhasil menumpas hingga tuntas penyakit yang satu itu. New normal kini bukan lagi sekadar wacana. Negara-negara sudah mulai menyiapkan protokol bagi seluruh sek tor kehidupa n agar bisa hidup berdampingan dengan Covid-19. Bidang kemaritiman juga bersiap menyambut new normal . Sektor pelabuhan, pelayaran, logistik dan lain-lain dikabarkan telah menyiapkan sejumlah langkah untuk itu. Mengingat kalangan top pemerintahan, mulai dari Presiden, Menteri hingga Kepala Daerah, sudah menyebut-nyebut frasa new normal belakangan ini, bagi sektor tersebut nampaknya normal baru akan segera dijalankan tak lama lagi. Salah satu normal baru yang akan digeber pada sektor pelabuhan, pelaya

Terhempas Ombak Covid-19

Gambar
Wabah virus corona betul-betul memukul bisnis pelayaran. Hampir seluruh elemen yang ada pada sektor ini terkena dampaknya. Hanya saja level kerusakannya berbeda-beda. Dimulai dengan pelayaran bahan bakar minyak (BBM) alias tanker. Bisnis yang satu ini kondisinya tidak separah sektor pelayaran lainnya alias masih bisa bernafaslah. Bukankah dengan adanya virus corona pabrik-pabrik banyak tutup yang pada gilirannya mengurangi konsumsi BBM? Konsumsi turun, pasti turun pula shipment BBM. Di mana untungnya? Di atas kertas, bisnis tanker harusnya megap-megap seperti saudara lainnya sesektor.  Namun, ada blessing in disguise di tengah pandemi corona bagi bisnis ini. Memang benar pabrik-pabrik banyak yang ditutup sehingga permintaan BBM anjlok. Sekadar catatan, ketika wabah corona pertama kali merebak di Wuhan, Provinsi Hubei, China, akhir 2019, tak lama kemudian seluruh sektor industri di n egeri Panda itu perlahan tapi pasti terpukul dan bergerak sempoyongan akibat tenaga kerja yan

Omnibus Law Bill: Supportive or Destructive for Indonesia’s Maritime Sector?

Gambar
            The Indonesian government recently launched an omnibus law bill, one objective of which is to create more job in the maritime sector. President Joko Widodo is expected to amend a bunch of sections in the existing Shipping Law No. 17/2008. Apparently, Indonesia was inspired by Philippines, the first country among the ASEAN countries to implement the revised codicils. However, many domestic maritime stakeholders consider that the changes will in fact be regressive for the sector rather than empowering it. They point to the Global Maritime Fulcrum (GMF) that was instituted during Jokowi’s first term in office, and proved to be quite detrimental. The GMF was hailed as a breakthrough nationally and globally, given that Indonesia is blessed with an abundant maritime domain. This should logically provide it a competitive advantage in maritime sectors like shipping and port business; it was thus accorded a high priority in government programs. Under the auspices of the G

UU Yang Termutilasi

Gambar
Bila makhluk hidup termutilasi atau terpotong-potong, itu biasa. Tetapi, jika undang-undang yang termutilasi, itu baru berita. Itulah yang terjadi dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah beredar luas di masyarakat, ditemukan 60 pasal yang diubah ketentuannya dan ada 10 aturan yang dihapus. Sepertinya, inilah undang-undang pertama dalam sejarah Republik yang tercabik. Ini aturan dalam UU Pelayaran yang diubah itu. Pasal 59 RUU Omnibus Law mengubah Pasal 5, menyisipkan Pasal 8A, mengubah ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 27 dan Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 51, Pasal 59, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 96,   Pasal 129, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 130, Pasal 133, Pasal 155, Pasal 158, Pasal 163, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 197, Pasal 204. Pasal 213 juga diubah. Demikian pula Pasal 225, Pasal 243,

Prospek Bisnis Terminal Kendaraan

Bisnis terminal kendaraan di Indonesia boleh dibilang relatif baru. Bila pengoperasian terminal kendaraan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Sindang Laut, Tanjung Priok, pada 2007 dianggap sebagai tonggak awal, maka bisnis yang satu ini berusia 13 tahun sekarang. Sebelumnya, pelayanan pengiriman kendaraan antarpulau dan antarnegara dilayani di terminal umum yang ada di pelabuhan terbesar tersebut. Ibarat anak manusia, bisnis terminal kendaraan domestik masih anak baru gede (ABG). Galibnya remaja, energi PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tbk, anak usaha Pelindo II yang mengelola terminal kendaraan, tentu sangat besar, malah cenderung hiperaktif, untuk menunjukkan jati diri dalam bidang usaha yang digelutinya. Dan, tahun ini si remaja, Indonesia Kendaraan Terminal, boleh optimistis, masa depannya akan cerah. Pasalnya, m emasuki tahun 2020 ini , bisnis terminal kendaraan dalam negeri menyalakan sinyal yang cukup kuat bagi pelaku usaha. Dan, dengan energi besarn