Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

Setelah MT Horse dan MT Freya Kembali Berlayar

Gambar
  Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, sudah membacakan vonisnya terhadap kapal MT Horse dan MT Freya. Tanker pertama (berbendera Iran), nakhodanya diganjar hukuman satu tahun penjara sementara kapal kedua, MT Freya – berkebangsaan Panama – dijatuhi hukuman denda senilai 2,5 milyar rupiah. Sekilas, kedua putusan PN tersebut baik-baik saja. Namun, bila diselami lebih jauh, ada beberapa catatan kritis yang bisa disajikan. Saat tulisan ini diselesaikan, kedua kapal sudah berlayar meninggalkan perairan Indonesia menuju ke destinasinya masing-masing. Kasus MT Horse dan MT Freya menarik diberikan catatan karena dari sejak awal ditangkap oleh otoritas kemaritiman Indonesia sudah membentot perhatian publik. Khalayak disuguhi berbagai komentar oleh para pejabat penting yang ingin pelanggaran oleh kedua kapal ditindaklanjuti. Bergantian mereka muncul di hadapan publik melalui sejumlah konferensi pers. Inti pesannya sama: negara/pemerintah akan memproses hukum kapal tersebut. Yang menarik a