Membedah Pengenaaan CHC dan THC di Pelabuhan



Pelabuhan Tanjung Priok kembali membetot perhatian. Kali ini terkait dengan wacana penaikan container handling charges atau CHC oleh pengelola terminal peti kemas di sana. Kebijakan tersebut direncanakan karena sejak 2008 CHC belum mengalami perubahan sementara biaya-biaya terkait pengoperasian terminal terus bergerak naik. 

Jakarta International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja dan Mustika Alam Lestari selaku operator terminal di Tanjung Priok sudah membahas rencana kenaikan tersebut dengan para pihak yang termaktub dalam Pereaturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 15 tahun 2014, yaitu Gabungan Importir Seluruh Indonesia, Indonesian National Shipowners’ Association, Pelayaran Rakyat, Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia. Perkembangan terakhir, kabarnya tarif baru CHC akan diberlakukan pada Juni nanti.

Sampai di situ sebetulnya tidak ada persoalan. Kehebohan baru muncul manakala asosiasi yang menjadi mitra operator terminal/pelabuhan melayangkan tuduhan seperti yang menjadi headline halaman satu harian ini beberapa waktu lalu bahwa Tanjung Priok kian tidak kompetitif jika CHC jadi diimplementasikan. Sikap asosiasi tersebut jelas tidak elok. Ia bak kata pepatah “menggunting dalam lipatan”. 

Namun, tulisan ini tidak hendak menyoroti sikap pengecut asosiasi tadi. Melainkan mencoba memaparkan apa itu CHC, terminal handling charges (THC) dan kaitannya dengan biaya-biaya di terminal atau pelabuhan nasional.

CHC dan THC

Container handling charges (CHC) adalah biaya yang dikenakan oleh pengelola terminal peti kemas kepada pengguna jasanya – biasanya adalah shipping line – sejak kapal sandar, membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas di lapangan penumpukan atau stacking/container yard

Saat ini, shipping line di Pelabuhan Tanjung Priok membayar CHC untuk peti kemas ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load/FCL sebesar US$83 per boks sedangkan untuk peti kemas 40 kaki sebesar US$124 per boks. 

Ketika menagihkan biaya CHC kepada shipper atau pemilik barang, pihak shipping line menambahkan surchage sebesar US$12 untuk peti kemas 20 kaki dan US$21 untuk peti kemas 40 kaki. Gabungan biaya CHC dan surcharge ini mereka istilahkan dengan terminal handling charges (THC).

Kendati mencantumkan kata terminal, THC sejatinya sama sekali tidak ada sangkut paut dengan pengelola terminal petikemas. Pungutan ini dikutip oleh perusahaan pelayaran asing. Penggunaan istilah ini oleh pihak pelayaran asing mengakibatkan pengelola terminal seringkali disalahkan oleh shipper

Pihak pelayaran asing, melalui berbagai organisasi liner conference yang mereka bentuk, mengenakan THC kepada pemilik barang dengan dalih, dan ini yang paling sering mereka kemukakan, sebagai biaya pengumpulan dan pengangkutan petikemas kosong dari dan ke pelabuhan muat (dikenal dengan istilah reposition of empty containers dan dalam bisnis pelayaran lazim dilafalkan repo).

Pelaksanaan pemungutan THC di Indonesia dijalankan oleh pelayaran nasional yang menjadi agen mereka di sini. Celakannya, pelayaran nasional itu tidak jarang menjalankan bisnisnya hanya sebagai pemungut THC ketimbang perusahaan pelayaran yang sebenarnya yang memiliki kapal. Organisasi liner conference, antara lain, Far Eastern Freight Conference (FEFC) dan Intra Asia Discussion Agreement (IADA).

THC juga dimaksudkan untuk menutupi biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran sebagai akibat, utamanya, kelalaian/kelambatan pemilik barang atau pengelola terminal. Dengan kata lain, THC merupakan biaya biaya tambahan yang pengenaannya tanpa ada pembicaraan dengan pemilik barang terlebih dahulu. Dikenakannya THC oleh pelayaran asing memang diniatkan sebagai biaya/pendapatan tambahan. 

Namun, jika ditelusuri lebih dalam, ternyata pendapatan mereka dari THC lebih besar ketimbang dari tarif angkut. Dari pungutan itu pelayaran asing mampu mengantongi pendapatan jutaan dolar AS per tahunnya. Sementara itu, pendapatan mereka dari biaya angkut cukup jauh berbeda mengingat besarannya lebih kecil daripada THC.

Muncul pertanyaan, mengapa pelayaran asing tidak menaikkan saja tarif angkut untuk menutupi biaya-biaya mereka ketimbang mengenakan THC? Jawabannya tidak mungkin menaikkan biaya angkut mengingat saat ini terjadi kelebihan pasok (over capacity) ruang kapal petikemas.

Lantas, apa yang perlu kita dilakukan untuk mengatasi persoalan THC ini? Ada dua langkah yang bisa diupayakan. 

Langkah pertama, mendesak kalangan pelayaran asing untuk memasukkan THC ke dalam struktur biaya angkut mereka. Dan, kedua, mengajukan pelayaran asing ke panel WTO karena telah menjalankan bisnis secara tidak fair. Kita bisa meniru China, misalnya. Pemilik barang negeri ini juga dikenakan THC, hanya saja mereka telah berhasil menekan pelayaran asing memasukkan THC ke dalam biaya angkut. 

Saatnya kita lebih mendaulatkan pelabuhan nasional ketimbang menzaliminya dengan pernyataan yang tidak bijak.*****

Dimuat dalam harian BISNIS INDONESIA edisi Kamis, 22 Mei 2014

Komentar

  1. tulisan yg bagus pak. tp mungkin saya agak kurang sependapat dengan bagian ini :
    "Kendati mencantumkan kata terminal, THC sejatinya sama sekali tidak ada sangkut paut dengan pengelola terminal petikemas. Pungutan ini dikutip oleh perusahaan pelayaran asing."

    sepemahaman saya Terminal Handling Charge adalah biaya handling yg dikeluarkan Carrier di terminal. hal ini termasuk diantaranya biaya Pandu, Barge, dan loading ke/unloading dari atas kapal. karena terkait operational handling, maka THC terpisah dari basic freight yang merupakan biaya angkut saja.

    BalasHapus
  2. seharusnya THC pakai saja tarif yang ada di Pelabuhan misalnya di pelindo II, sudah ada jelas tarif THC di web nya
    http://translogtoday.com/2018/09/13/gantikan-ari-askhara-di-pelindo-iii-doso-agung-ucapkan-terima-kasih

    BalasHapus
  3. Apakah biaya THC sama di seluruh pelabuhan Internasional di Indonesia ?

    BalasHapus
  4. Apakah biaya THC bisa di kenakan di 2 negara untuk 1 pengiriman?

    BalasHapus
  5. Kami menawarkan Alat bongkar muat container paling efisien, apabila tertarik silahkan hubungi PT Osi Plastindo Jaya +62 812-8855-588 : +62 888-8552-057

    BalasHapus
  6. Apabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.

    Salam,
    (Tommy.k)
    WA:081310849918
    Email: Tommy.transcal@gmail.com
    Management

    OUR SERVICE
    Boiler Chemical Cleaning
    Cooling tower Chemical Cleaning
    Chiller Chemical Cleaning
    AHU, Condensor Chemical Cleaning
    Chemical Maintenance
    Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
    Degreaser & Floor Cleaner Plant
    Oli industri
    Rust remover
    Coal & feul oil additive
    Cleaning Chemical
    Lubricant
    Other Chemical
    RO Chemical

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

In search for a new IMO Secretary-General – assessing Indonesia’s strength at the Global Maritime Forum

Mungkinkah TNI-AL menjadi blue-water navy (kembali)?