Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2014

Membedah Pengenaaan CHC dan THC di Pelabuhan

Gambar
Pelabuhan Tanjung Priok kembali membetot perhatian. Kali ini terkait dengan wacana penaikan container handling charges atau CHC oleh pengelola terminal peti kemas di sana. Kebijakan tersebut direncanakan karena sejak 2008 CHC belum mengalami perubahan sementara biaya-biaya terkait pengoperasian terminal terus bergerak naik.  Jakarta International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja dan Mustika Alam Lestari selaku operator terminal di Tanjung Priok sudah membahas rencana kenaikan tersebut dengan para pihak yang termaktub dalam Pereaturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 15 tahun 2014, yaitu Gabungan Importir Seluruh Indonesia, Indonesian National Shipowners’ Association, Pelayaran Rakyat, Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia. Perkembangan terakhir, kabarnya tarif baru CHC akan diberlakukan pada Juni nanti. Sampai di situ sebetulnya tidak ada persoalan. Kehebohan baru muncul

Bisnis Menggiurkan Bernama Perompakan

Gambar
Belum lama berselang, sekitar akhir April lalu, sebuah tanker dirompak di seputaran Selat Malaka. Media memberitakan kasus tersebut sebetulnya bukan perompakan tapi merupakan sebuah “kerjasama” antara kru kapal atau anak buah kapal (ABK) dengan kawanan penjahat yang terorganisasi dengan baik. Kejahatan model itu dalam khazanah Keamanan Maritim diistilahkan dengan siphoning .  Di samping siphoning , ada beberapa lagi jenis kejahatan maritim. Dalam klasifikasi lembaga pemantau kejahatan maritim di Asia, ReCAAP atau Regional Cooperation Agreement on Combating Pircay and Armed Robbery against Ships in Asia yang berkedudukan di Singapura, kejahatan maritim terbagi dalam tiga kategori. Kategori pertama , kejahatan dengan kadar sangat signifikan ( very significant ) terhadap korban. Di kelompok ini adalah perompakan atau piracy .  Kategori dua , kejahatan maritim signifikansi cukup ( moderately significant ). Ditandai dengan penggunaan senjata tajam, biasanya berupa pisau atau pa