BELEID PENGHEMATAN ENERGI PELAYARAN DIBERLAKUKAN



Tahun baru, peraturan baru. Itulah yang diberlakukan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO). Tepat pada 1 Januari lalu, organisasi yang bernaung di bawah PBB itu menerapkan regulasi baru terkait efisiensi energi dalam bidang pelayaran. Regulasi ini merupakan amandemen terhadap Konvensi Perlindungan Polusi Kapal (MARPOL).

Menurut rilis yang diterima The National Maritime Institute (Namarin) dari organisasi yang bermarkas besar di London, Inggris itu, regulasi efisiensi energi pelayaran disepakati pada Juli 2011 dan diterapkan terhadap kapal dengan bobot mulai dari 400 gross tonnage (GT) dan di atasnya.

"Aturan yang ditambahkan adalah chapter 4 tentang Regulations on energy efficiency for ships dan dimasukan ke dalam MARPOL Annex VI. Dengan aturan baru itu perusahaan pelayaran wajib memiliki Energy Efficiency Design Index (EEDI) untuk kapal-kapal baru yang mereka operasikan dan Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) untuk semua tipe kapal tanpa batasan umur," demikian rilis IMO.

Ditambahkan, Administration (instansi yang ditunjuk oleh pemerintah negara bendera mengurusi seluruh aspek transportasi laut) tetap bisa memberikan dispensasi kepada kapal-kapal baru dalam penerapan EEDI dan SEEMP. Namun dispensasi ini dibatasi hanya berlaku selama empat tahun.

EEDI adalah sebuah parameter untuk insinyur perkapalan dan galangan dalam menentukan jenis teknologi apa yang tepat dipergunakan oleh kapal terkait dengan efisiensi energi. Sementara SEEMP merupakan mekanisme yang diterapkan oleh operator pelayaran di atas kapal dalam penghematan energi.****

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membedah Pengenaaan CHC dan THC di Pelabuhan

In search for a new IMO Secretary-General – assessing Indonesia’s strength at the Global Maritime Forum

Mungkinkah TNI-AL menjadi blue-water navy (kembali)?