ReCAAP Menunggu Partisipasi Indonesia
Lembaga Information Sharing Center
(ISC), yang berada di bawah naungan Regional Cooperation Agreement on
Combating Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia (ReCAAP),
baru saja menghelat pertemuan Dewan Gubernurnya yang ketujuh pada
awal Maret di Singapura.
Walaupun Indonesia
tidak berpartisipasi dalam pertemuan tersebut, namun output
yang dihasilkannya tetap menarik untuk dicermati. Pada derajat
tertentu akan mempengaruhi upaya kita dalam mengamankan lautan
nusantara dari tindak kejahatan maritim perompakan (piracy) dan
perampokan bersenjata (armed robbery) terhadap kapal.
Sekilas kondisi
keamanan maritim di kawasan perairan Asia terbaru. Berdasarkan
informasi yang diterima Pusat Informasi Keamanan Maritim Indonesia
dari Information Sharing Center ReCAAP di Singapura, memasuki 2013
gangguan keamanan maritim selama Januari tercatat sebanyak tujuh
kejadian. Satu kejadian merupakan kategori 2, dua kejadian kategori
3, dan empat kejadian kategori pencurian. Angka ini turun dibanding
bulan yang sama pada 2011 dan 2012.
Namun, perairan Asia
sedikit “memanas” menyusul empat aksi kejahatan terhadap kapal
dalam minggu terakhir April 2013. Kejadian pertama berlangsung pada
22 April di lepas pantai Tanjung Ayam, Malaysia pukul 22.50 waktu
setempat dan yang menjadi target adalah tongkang Eng Tou 266.
Kejadian kedua, 23 April pukul 04.07 waktu setempat, berlokasi pada
13 mil laut dari timur laut Pulau Bintan, di Laut China
Selatan, dengan korban sebuah tanker pengangkut aspal, AD Phoenix.
Kejahatan maritim
kategori 2 dinilai cukup signifikan (moderately
significant), ditandai dengan penggunaan senjata tajam seperti pisau
atau parang oleh para pelaku saat menyerang kapal. Kategori 3 dinilai
kurang signifikan (less significant); pelakunya menaiki kapal secara
diam-diam dan kabur setelah mendapatkan barang berharga yang dijumpai
di atas kapal. Istilah lainnya adalah petty theft atau pencurian
ringan.
Kategori terberat
adalah kategori 1 karena menimbulkan dampak
yang sangat signifikan (very significant) terhadap korban dan yang
digolongkan dalam kelompok ini adalah perompakan atau piracy.
Pertemuan yang
diselenggarakan pada 5-7 Maret itu menarik karena
pertama, kehadiran Australia sebagai peninjau (external participant).
Negeri ini menyatakan minat seriusnya menjadi penandatangan dokumen
ReCAAP dan sudah mengirimkan notifikasi atas niatnya itu pada 1 Maret
2013.
Kedua, Amerika Serikat
untuk pertama kalinya juga ikut menghadiri pertemuan Dewan Gubernur
ReCAAP. Namun, negeri Paman Sam ini tidak atau
belum mengindikasikan keinginannya menjadi anggota organisasi
tersebut.
AS memiliki skema kerja sama keamanan maritim tersendiri di
kawasan Asia, yang dikenal dengan istilah Regional Maritime Security
Initiative (RMSI). Beberapa anggota ReCAAP pun menjadi partisipan
dalam forum ini kecuali Indonesia.
Ketiga, kerajaan
Inggris menjadi anggota penuh Dewan Gubernur ReCAAP. Keempat,
kehadiran Malaysia sebagai external
participant dengan jumlah delegasi yang cukup besar. Datangnya
Malaysia dalam pertemuan Dewan Gubernur itu boleh dibilang cukup
mengejutkan karena, seperti Indonesia, negeri jiran ini sebetulnya
bukan anggota ReCAAP.
Posisi Indonesia
Hingga saat ini, Indonesia tidak pernah
berpartisipasi dalam kegiatan resmi ReCAAP, tetapi kegiatan informal
cukup sering. Sikap ini cukup aneh. Pasalnya, Indonesia sebetulnya
merupakan salah satu negara anggota ASEAN yang ikut melahirkan
ReCAAP.
Indonesia terlibat dalam
pertemuan-pertemuan pendirian ReCAAP sejak 2004. Tapi, ketika lembaga
ini resmi berdiri pada 4 September 2006 Indonesia tidak ikut di
dalamnya. Selain Indonesia, Malaysia juga tidak masuk organisasi itu.
Saat ini anggota ReCAAP mencakup Banglades, Brunei Darussalam,
Kamboja, China, Denmark, India, Jepang, Korea Selatan, Laos, Myanmar,
Belanda, Norwegia, Filipina, Singapura, Sri Lanka, Thailand, dan
Vietnam, ditambah Inggris yang baru saja bergabung.
Indonesia menolak
bergabung karena tidak siap dana untuk membiayai running
cost jika ISC berkantor di Indonesia. Kita hanya ingin menyediakan
lahannya saja, tidak mau keluar uang untuk yang lainnya. Malaysia
menolak bergabung karena ada sedikit permasalahan lama dengan
Singapura.
Setelah ReCAAP
berjalan, sikap Malaysia malah makin kooperatif terhadap organisasi
ini yang diwujudkan dengan intensnya komunikasi negara tersebut
dengan ReCAAP melalui coast guard-nya (MMEA).
Melihat kehadiran Malaysia dalam pertemuan Dewan Gubernur tahun ini,
bisa jadi nantinya hanya tinggal Indonesia dari negara anggota ASEAN
yang tidak berpartisipasi.
Enggannya Indonesia terlibat dalam
inisiatif pencegahan kejahatan maritim terhadap kapal, terutama
perompakan, karena kita sebetulnya tidak mengakui adanya tindak
perompakan yang terjadi di perairan Nusantara. Sikap ini diambil
beralaskan definisi tentang perompakan yang tercantum dalam UNCLOS
1982 Pasal 101.
Menurut ketentuan itu,
pembajakan di laut terdiri dari satu di antara tindakan berikut,
setiap tindakan kekerasan atau penahanan yang tidak sah, atau setiap
tindakan memusnahkan, yang dilakukan untuk tujuan pribadi oleh awak
kapal atau penumpang dari suatu kapal atau pesawat udara swasta (poin
a). Dengan poin ini, suatu tindakan kekerasan atau penahanan yang
tidak sah dapat dikategorikan sebagai pembajakan bila ditujukan di
laut lepas, dan di suatu tempat di luar yurisdiksi negara mana pun.
Pada
poin b dalam ketentuan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan
UU Nomor 17 Tahun 1985 itu, pembajakan dapat pula berupa “setiap
tindakan turut serta secara sukarela dalam pengoperasian suatu kapal
atau pesawat udara dengan mengetahui fakta yang membuatnya suatu
kapal atau pesawat udara pembajak.” Atau, poin c, setiap tindakan
mengajak atau dengan sengaja membantu tindakan yang disebutkan dalam
poin a atau b.
Pertemuan Dewan Gubernur ReCAAP,
walaupun tidak spesifik menyebut nama negara, berharap agar yang
belum masuk segeralah masuk. Sepertinya mereka menunggu partisipasi
kita.
*Penulis adalah Direktur The National
Maritime Institute (Namarin)
Sumber : Sinar Harapan, 13 Juli 2013.
APAKAH SAMPAI SEKARANG INDONESIA BELUM MENANDATANGANI ReCAAP?
BalasHapus