Membedah Pengenaaan CHC dan THC di Pelabuhan

Jakarta
International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja dan Mustika Alam
Lestari selaku operator terminal di Tanjung Priok sudah membahas rencana kenaikan
tersebut dengan para pihak yang termaktub dalam Pereaturan Menteri (Permen)
Perhubungan No. 15 tahun 2014, yaitu Gabungan Importir Seluruh Indonesia, Indonesian
National Shipowners’ Association, Pelayaran Rakyat, Asosiasi Forwarder dan
Logistik Indonesia, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, dan Gabungan
Perusahaan Ekspor Indonesia. Perkembangan terakhir, kabarnya tarif baru CHC
akan diberlakukan pada Juni nanti.
Sampai
di situ sebetulnya tidak ada persoalan. Kehebohan baru muncul manakala asosiasi
yang menjadi mitra operator terminal/pelabuhan melayangkan tuduhan seperti yang
menjadi headline halaman satu harian
ini beberapa waktu lalu bahwa Tanjung Priok kian tidak kompetitif jika CHC jadi
diimplementasikan. Sikap asosiasi tersebut jelas tidak elok. Ia bak kata
pepatah “menggunting dalam lipatan”.
Namun,
tulisan ini tidak hendak menyoroti sikap pengecut asosiasi tadi. Melainkan
mencoba memaparkan apa itu CHC, terminal
handling charges (THC) dan kaitannya dengan biaya-biaya di terminal atau
pelabuhan nasional.
CHC dan THC
Container handling charges
(CHC) adalah biaya yang dikenakan oleh pengelola terminal peti kemas kepada
pengguna jasanya – biasanya adalah shipping
line – sejak kapal sandar, membongkar muatan hingga menumpuk peti kemas di
lapangan penumpukan atau stacking/container yard.
Saat
ini, shipping line di Pelabuhan
Tanjung Priok membayar CHC untuk peti kemas ukuran 20 kaki dengan kondisi full container load/FCL sebesar US$83 per boks sedangkan untuk peti
kemas 40 kaki sebesar US$124 per boks.
Ketika
menagihkan biaya CHC kepada shipper
atau pemilik barang, pihak shipping line
menambahkan surchage sebesar US$12
untuk peti kemas 20 kaki dan US$21 untuk peti kemas 40 kaki. Gabungan biaya CHC
dan surcharge ini mereka istilahkan
dengan terminal handling charges (THC).
Kendati
mencantumkan kata terminal, THC sejatinya sama sekali tidak ada sangkut paut
dengan pengelola terminal petikemas. Pungutan ini dikutip oleh perusahaan
pelayaran asing. Penggunaan istilah ini oleh pihak pelayaran asing
mengakibatkan pengelola terminal seringkali disalahkan oleh shipper.
Pihak
pelayaran asing, melalui berbagai organisasi liner conference yang mereka bentuk, mengenakan THC kepada pemilik
barang dengan dalih, dan ini yang paling sering mereka kemukakan, sebagai biaya
pengumpulan dan pengangkutan petikemas kosong dari dan ke pelabuhan muat
(dikenal dengan istilah reposition of
empty containers dan dalam bisnis pelayaran lazim dilafalkan repo).
Pelaksanaan
pemungutan THC di Indonesia dijalankan oleh pelayaran nasional yang menjadi
agen mereka di sini. Celakannya, pelayaran nasional itu tidak jarang
menjalankan bisnisnya hanya sebagai pemungut THC ketimbang perusahaan pelayaran
yang sebenarnya yang memiliki kapal. Organisasi liner conference, antara lain, Far Eastern Freight Conference
(FEFC) dan Intra Asia Discussion Agreement (IADA).
THC
juga dimaksudkan untuk menutupi biaya lain-lain yang dikeluarkan oleh
perusahaan pelayaran sebagai akibat, utamanya, kelalaian/kelambatan pemilik
barang atau pengelola terminal. Dengan kata lain, THC merupakan biaya biaya
tambahan yang pengenaannya tanpa ada pembicaraan dengan pemilik barang terlebih
dahulu. Dikenakannya THC oleh pelayaran asing memang diniatkan sebagai
biaya/pendapatan tambahan.
Namun,
jika ditelusuri lebih dalam, ternyata pendapatan mereka dari THC lebih besar
ketimbang dari tarif angkut. Dari pungutan itu pelayaran asing mampu
mengantongi pendapatan jutaan dolar AS per tahunnya. Sementara itu, pendapatan
mereka dari biaya angkut cukup jauh berbeda mengingat besarannya lebih kecil
daripada THC.
Muncul
pertanyaan, mengapa pelayaran asing tidak menaikkan saja tarif angkut untuk
menutupi biaya-biaya mereka ketimbang mengenakan THC? Jawabannya tidak mungkin
menaikkan biaya angkut mengingat saat ini terjadi kelebihan pasok (over capacity) ruang kapal petikemas.
Lantas,
apa yang perlu kita dilakukan untuk mengatasi persoalan THC ini? Ada dua
langkah yang bisa diupayakan.
Langkah
pertama, mendesak kalangan pelayaran
asing untuk memasukkan THC ke dalam struktur biaya angkut mereka. Dan, kedua, mengajukan pelayaran asing ke
panel WTO karena telah menjalankan bisnis secara tidak fair. Kita bisa meniru China, misalnya. Pemilik barang negeri ini
juga dikenakan THC, hanya saja mereka telah berhasil menekan pelayaran asing
memasukkan THC ke dalam biaya angkut.
Saatnya
kita lebih mendaulatkan pelabuhan nasional ketimbang menzaliminya dengan
pernyataan yang tidak bijak.*****
Dimuat dalam harian BISNIS INDONESIA edisi Kamis, 22 Mei 2014
tulisan yg bagus pak. tp mungkin saya agak kurang sependapat dengan bagian ini :
BalasHapus"Kendati mencantumkan kata terminal, THC sejatinya sama sekali tidak ada sangkut paut dengan pengelola terminal petikemas. Pungutan ini dikutip oleh perusahaan pelayaran asing."
sepemahaman saya Terminal Handling Charge adalah biaya handling yg dikeluarkan Carrier di terminal. hal ini termasuk diantaranya biaya Pandu, Barge, dan loading ke/unloading dari atas kapal. karena terkait operational handling, maka THC terpisah dari basic freight yang merupakan biaya angkut saja.
seharusnya THC pakai saja tarif yang ada di Pelabuhan misalnya di pelindo II, sudah ada jelas tarif THC di web nya
BalasHapushttp://translogtoday.com/2018/09/13/gantikan-ari-askhara-di-pelindo-iii-doso-agung-ucapkan-terima-kasih
Apakah biaya THC sama di seluruh pelabuhan Internasional di Indonesia ?
BalasHapusApakah biaya THC bisa di kenakan di 2 negara untuk 1 pengiriman?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKami menawarkan Alat bongkar muat container paling efisien, apabila tertarik silahkan hubungi PT Osi Plastindo Jaya +62 812-8855-588 : +62 888-8552-057
BalasHapusApabila Anda mempunyai kesulitan dalam pemakaian / penggunaan chemical , atau yang berhubungan dengan chemical,oli industri, jangan sungkan untuk menghubungi, kami akan memberikan konsultasi kepada Anda mengenai masalah yang berhubungan dengan chemical.
BalasHapusSalam,
(Tommy.k)
WA:081310849918
Email: Tommy.transcal@gmail.com
Management
OUR SERVICE
Boiler Chemical Cleaning
Cooling tower Chemical Cleaning
Chiller Chemical Cleaning
AHU, Condensor Chemical Cleaning
Chemical Maintenance
Waste Water Treatment Plant Industrial & Domestic (WTP/WWTP/STP)
Degreaser & Floor Cleaner Plant
Oli industri
Rust remover
Coal & feul oil additive
Cleaning Chemical
Lubricant
Other Chemical
RO Chemical