War Risk Surcharge, JWC dan ISPS Code
Fakta
yang diungkap oleh Indonesian Shipowners’ Association (INSA) ini cukup
mengejutkan di tengah upaya Indonesia menjadi poros maritim dunia. Ternyata Pelabuhan
Tanjung Priok di Jakarta masih dimasukan oleh Joint War Committee sebagai zona
rawan perang atau war risk area dalam
daftar hitam mereka yang dipublikasikan pada Desember 2015.
Indonesia
sebetulnya tidak pernah keluar dari daftar hitam JWC. Sejak dimulainya
pencatatan statistik perompakan oleh International Maritime Bureau (IMB) pada
1992, Indonesia terus ‘menghiasi’ senarai yang dikeluarkan oleh perkumpulan
asuransi yang bermarkas di London, Inggris, tersebut. Hanya saja, daerah yang
dinyatakan rawan perang berbeda setiap tahunnya.
Ketika
Aceh masih berkutat dengan Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, daerah tersebut dan perairan
sekitarnya masuk dalam war risk area.
Seiring dengan membaiknya suasana di Serambi Mekah, JWC mengeluarkan NAD dari
daftar hitam mereka.
Di
Kalimantan, Balikpapan pernah juga masuk dalam daftar. Sementara Tanjung Priok relatif
bertahan sepanjang masa.
JWC
menyebutkan aspek keamanan merupakan kriteria utama mengapa suatu area
dimasukan ke dalam daftar hitam mereka: mulai dari yang ringan seperti
pencurian barang-barang berharga milik ABK ketika kapalnya bersandar di
pelabuhan, perampokan bersenjata (armed
robbery), piracy, invasi,
pemberontakan hingga ancaman senjata pemusnah massal.
Mana
kala suatu daerah dinyatakan sebagai war
risk area oleh JWC, para shipper
yang akan mengirimkan barangnya ke sana akan dikenakan war risk surcharge (WRS). Asuransi ini memiliki dua komponen. Pertama, war risk liability yang mengkover orang dan properti yang ada di
atas kapal dan dihitung berdasarkan jumlah kerugian. Kedua, war risk hull yang
mengasuransi fisik kapal yang besar tanggungannya disesuaikan dengan nilai atau
harga kapal. Adapun besar premi untuk kedua jenis asuransi ini tergantung
tingkat stabilitas negara pelabuhan (port
state); jika stabil, preminya kecil dan sebaliknya.
JWC
dibentuk oleh berbagai firma asuransi yang ada di kota London dan khusus menjamin
kapal-kapal yang melayari kawasan berbahaya.
Karenanya digolongkan sebagai
asuransi khusus. Biasanya asuransi ini ditambahkan ke dalam paket perlindungan
yang selama ini sudah dimiliki oleh shipowner, yaitu hull and machinery (H&M) dan kargo. Di tengah dunia yang terus
bergejolak akibat perang, kerusuhan dan lainnya yang bersifat non-navigational perils, asuransi war risk sudah sama pentingnya dengan
dua asuransi tadi bagi pelaku usaha pelayaran global.
Berbeda
dengan ISPS Code
Kebijakan
JWC menetapkan war risk area bukan
hanya memicu reaksi dari negara yang terkena namun juga menimbulkan komplikasi dengan
International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Semua orang tahu
Pelabuhan Tanjung Priok sudah mengantongi status ISPS Code comply tak
lama
setelah aturan IMO diberlakukan.
Tetapi
tetap
saja dimasukan ke dalam zona rawan perang.
Sikap
JWC itu jelas memperlihatkan begitu
sulitnya menembus dinding praktik bisnis yang mereka bangun. Jika Indonesia
ingin melakukan perlawanan terhadap penetapan zona rawan perang seperti yang
diusulkan INSA, barangkali membawanya ke forum arbitrase merupakan pilihan bias dipertimbangkan.
Tetapi,
diabaikannya status sebuah pelabuhan yang sudah terakreditasi ISPS Code oleh
JWC dapat dipahami. Pasalnya,
penerapan ISPS Code di Indonesia masih menyisahkan banyak persoalan. Misalnya,
masih bebasnya orang-orang yang tidak berkepentingan keluar-masuk pelabuhan.
Ditambah lagi, adanya instalasi militer dalam area pelabuhan.
Dalam
kasus Pelabuhan Tanjung Priok, terdapat fasilitas pergudangan milik TNI AD dan pangkalan
kapal perang TNI AL. Bagi pelaku asuransi itu semua menaikkan risiko. Bagaimana
jika fasilitas itu meledak?
Persoalan
di muka diperparah dengan lemahnya drill
oleh pengelola pelabuhan/terminal termasuk regulator. Sehingga, menimbulkan
keraguan di kalangan stakeholder
bagaimana bila situasi darurat terjadi di pelabuhan, apakah skenario yang sudah
dipersiapkan bisa diterapkan sepenuhnya?
Jadi,
ada banyak PR yang harus dikerjakan sebelum mendesak dikeluarkannya wilayah
perairan atau pelabuhan nasional dari daftar hitam war risk area yang dikeluarkan oleh JWC.
Diterbitkan dalam koran KONTAN, Senin, 11 Juli 2016
Komentar
Posting Komentar