BELEID PENGHEMATAN ENERGI PELAYARAN DIBERLAKUKAN
Tahun baru, peraturan baru. Itulah yang
diberlakukan oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO). Tepat pada 1 Januari
lalu, organisasi yang bernaung di bawah PBB itu menerapkan regulasi baru
terkait efisiensi energi dalam bidang pelayaran. Regulasi ini merupakan
amandemen terhadap Konvensi Perlindungan Polusi Kapal (MARPOL).
Menurut rilis yang diterima The National
Maritime Institute (Namarin) dari organisasi yang bermarkas besar di London,
Inggris itu, regulasi efisiensi energi pelayaran disepakati pada Juli 2011 dan
diterapkan terhadap kapal dengan bobot mulai dari 400 gross tonnage (GT) dan di
atasnya.
"Aturan yang ditambahkan adalah
chapter 4 tentang Regulations on energy efficiency for ships dan dimasukan ke
dalam MARPOL Annex VI. Dengan aturan baru itu perusahaan pelayaran wajib
memiliki Energy Efficiency Design Index (EEDI) untuk kapal-kapal baru yang
mereka operasikan dan Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) untuk
semua tipe kapal tanpa batasan umur," demikian rilis IMO.
Ditambahkan, Administration (instansi
yang ditunjuk oleh pemerintah negara bendera mengurusi seluruh aspek
transportasi laut) tetap bisa memberikan dispensasi kepada kapal-kapal baru
dalam penerapan EEDI dan SEEMP. Namun dispensasi ini dibatasi hanya berlaku
selama empat tahun.
EEDI adalah sebuah parameter untuk
insinyur perkapalan dan galangan dalam menentukan jenis teknologi apa yang
tepat dipergunakan oleh kapal terkait dengan efisiensi energi. Sementara SEEMP
merupakan mekanisme yang diterapkan oleh operator pelayaran di atas kapal dalam
penghematan energi.****
Komentar
Posting Komentar