Membedah Pengenaaan CHC dan THC di Pelabuhan
Pelabuhan Tanjung Priok kembali membetot perhatian. Kali ini terkait dengan wacana penaikan container handling charges atau CHC oleh pengelola terminal peti kemas di sana. Kebijakan tersebut direncanakan karena sejak 2008 CHC belum mengalami perubahan sementara biaya-biaya terkait pengoperasian terminal terus bergerak naik. Jakarta International Container Terminal, Terminal Peti Kemas Koja dan Mustika Alam Lestari selaku operator terminal di Tanjung Priok sudah membahas rencana kenaikan tersebut dengan para pihak yang termaktub dalam Pereaturan Menteri (Permen) Perhubungan No. 15 tahun 2014, yaitu Gabungan Importir Seluruh Indonesia, Indonesian National Shipowners’ Association, Pelayaran Rakyat, Asosiasi Forwarder dan Logistik Indonesia, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia, dan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia. Perkembangan terakhir, kabarnya tarif baru CHC akan diberlakukan pada Juni nanti. Sampai di situ sebetulnya tidak ada persoalan. Kehebohan baru mun...