Indonesia Belum Juga Meratifikasi MLC
Hellenic Shipping News belum lama berselang melaporkan, sebuah kapal berbendera Liberia ditahan selama dua puluh empat jam oleh Otoritas Maritim Denmark (Danish Maritime Authority) di Pelabuhan Esbjerg karena kru yang bekerja di atas kapal Atlantic Carrier bertipe offshore supply vessel itu tidak diikat kontrak sebagaimana diatur dalam Maritime Labor Convention. Inilah merupakan salah satu detensi pertama yang dilakukan oleh negara pelabuhan atau port state sejak konvensi tersebut diberlakukan pada 20 Agustus lalu. Maritime Labor Convention (MLC) saat ini merupakan salah satu topik yang hangat dalam dunia pelayaran. Soalnya ia merupakan pilar ke-empat dalam hukum maritim internasional setelah STCW, SOLAS, dan MARPOL. Sehingga, pemberlakuannya diharapkan akan makin mendorong bisnis pelayaran dunia menjadi lebih aman, ramah lingkungan dan manusiawi. MLC merupakan produk dari Organisasi Buruh Internasional-ILO yang disusun pada 2006. Dan, aturan ini boleh disebut sebagai maste...