UU Yang Termutilasi
Bila makhluk hidup termutilasi atau terpotong-potong, itu biasa. Tetapi, jika undang-undang yang termutilasi, itu baru berita. Itulah yang terjadi dengan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah beredar luas di masyarakat, ditemukan 60 pasal yang diubah ketentuannya dan ada 10 aturan yang dihapus. Sepertinya, inilah undang-undang pertama dalam sejarah Republik yang tercabik. Ini aturan dalam UU Pelayaran yang diubah itu. Pasal 59 RUU Omnibus Law mengubah Pasal 5, menyisipkan Pasal 8A, mengubah ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 27 dan Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 51, Pasal 59, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 96, Pasal 129, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 111, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 130, Pasal 133, Pasal 155, Pasal 158, Pasal 163, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 197, Pasal 204. Pasal 213 juga diubah. Demikian pula Pasal 225, Pasal 2...