Memahami tata kelola maritim Jepang
Jepang dan Indonesia berbagi predikat sebagai sama-sama negara kepulauan atau archipelagic state. Merujuk UNCLOS 1982, Artikel 46, negara kepulauan adalah a State constituted wholly by one or more archipelagos and may include other island (poin a). Sementara, yang dimaksud dengan archipelago adalah a group of islands, including parts of islands, interconnecting waters and other natural features which are so closely interrelated that such islands, waters and other natural features forms an intrinsic geographical, economic and political entity, or which historically have been regarded as such (poin b). Dari sisi jumlah, pulau-pulau di Jepang hampir mencapai 7.000 dengan luas lautan sekitar 4 juta kilometer persegi (km²). Dibandingkan dengan Indonesia, Jepang jelas ‘tidak ada apa-apanya’. Indonesia memiliki lebih dari 17.000 pulau dengan luas lautan lebih dari 5 juta km². Namun, Jepang sudah lama melebihi Indonesia dalam berbagai sektor yang berhubungan dengan ma...