Mengkritisi Kebijakan Asas Cabotage
Menjelang Desember tahun ini, saat pelayaran penunjang kegiatan perminyakan lepas pantai ( offshore ) harus sudah seratus persen menggunakan kapal berbendera Indonesia, penerapan asas cabotage atau pengangkutan barang domestik memakai kapal nasional masih menyisakan isu yang menarik untuk dikomentari. Isu itu bisa jadi nantinya malah memelesetkan tujuan asas cabotage. Sejak diterapkan pada 2005 melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, yang kemudian diperkuat dengan UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, asas cabotage memang selalu disertai riak kontroversi dan inkonsistensi. Pertanyaannya kini, untuk siapa sih sebetulnya asas cabotage diterapkan? Apakah untuk segelintir pengusaha pelayaran atau untuk seluruh pelaku industri ini? Pengusaha mapan Ketika digagas pada 2005, kondisi bisnis pelayaran nasional berada pada posisi yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah arma...